kievskiy.org

KPK Benarkan Asep Guntur Ajukan Pengunduran Diri, tapi Keputusan Ada di Tangan Pimpinan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Brigjen Asep Guntur Rahayu memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

Keputusan itu lantaran Asep Guntur diduga terkait dengan munculnya polemik operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pengunduran diri Asep Guntur. Katanya, Asep Guntur akan menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK.

“Betul (mengundurkan diri). Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Jokowi Tak Mau Tanggapi Omongan Gibran Rakabuming Soal Dukungan ke Salah Satu Bakal Capres

Akan tetapi, Asep Guntur tidak serta merta bakal lepas dari jabatannya di KPK. Sebab, surat pengunduran diri Asep Guntur bisa saja ditolak pimpinan lembaga antirasuah.

“Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak,” ucap Ali.

Di tengah polemik yang berkembang, Ali menyebut Firli Bahuri dan kawan-kawan mendukung kerja-kerja tim penyelidik dan penyidik dalam penanganan dugaan suap Basarnas.

“Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan Tim Penyelidik dan Penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,” ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat