PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
Sebelumnya, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Kami yakin permohonan praperadilan itu akan ditolak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dilansir Antara.
KPK meyakini hal tersebut karena seluruh penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku, termasuk penetapan Gazalba sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Laksaman TNI Yudo Margono Tak Persoalkan Gelar Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Meskipun begitu, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 12 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan, Ali menyampaikan KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja internal Biro Hukum KPK.
"Kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," ujarnya.
Ali mengatakan, KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka Gazalba Saleh pada sidang berikutnya.
Dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Gazalba mendaftarkan permohonan pra peradilan pada Jumat, 25 November 2022. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.