kievskiy.org

Terima Suap Rp830 Juta, Dua Dosen UIN Walisongo Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap /Pixabay/mohamed_hassan

 

PIKIRAN RAKYAT – Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Amir Farih dan Adib, divonis 1 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus dugaan uang suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Diketahui, Amir Farih dan Adib diduga menerima uang suap Rp830 juta tersebut dari makelar dengan syarat meloloskan 16 peserta seleksi perangkat desa Kabupaten Demak yang saat itu melakukan ujian di UIN Walisongo.

“Menyatakan terdakwa (Amir Farih dan Adib) terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Sidang Arkanu di Pegadilan Tipikor, Semarang.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Sangsikan Kesaksian Putri Candrawathi, Bharada E: Seandainya CCTV Ada, Mungkin Ibu Tidak Berani Bohong

Adapun, hakim sidang juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara tidak mendukung pemerintah dalam memberantas kasus maling uang rakyat (korupsi).

Uang suap sebanyak Rp830 juta itu, diterima Amir Farih dan Adib dalam dua tahap untuk membocorkan jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat