kievskiy.org

KPK Pastikan Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Rutan Usai PN Bandung Jatuhkan Vonis Bebas

Terdakwa Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh usai menjalani sidang secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terdakwa Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh usai menjalani sidang secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA) tidak kuat.

Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gazalba Saleh telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat berita acara pengeluaran terdakwa.

Baca Juga: Panji Gumilang Dititipkan ke Rutan Bareskrim, Penyidik: Tadi Malam Minta Pemeriksaan Dihentikan

Ali menyebut berita acara tersebut sesuai dengan amar putusan majelis hakim PN Bandung yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Gazalba Saleh.

“Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa (Gazalba Saleh) dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh meninggalkan Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Tadi malam (dikeluarkan) sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” ucap Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat