kievskiy.org

Panji Gumilang Dititipkan ke Rutan Bareskrim, Penyidik: Tadi Malam Minta Pemeriksaan Dihentikan

Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023. /Antaranews

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang hari ini, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap tersangka sempat dihentikan atas permintaan yang bersangkunan dengan alasan sudah larut malam.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka yang berlangsung pada 1 Agustus 2023 kemarin berlangsung sampai pukul 01.00 WIB.

Setelah proses penyidikan dihentikan sementara, Panji Gumilang kemudian dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penjualan Mobil Indonesia Terbanyak Se-ASEAN di 2023, Kalahkan Thailand

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," katanya.

Selanjutnya, pemeriksaan pada Panji Gumilang akan dilanjutkan siang ini sebelum diputuskannya perintah penahanan atau tidak.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat