kievskiy.org

Pasal Berlapis untuk Panji Gumilang, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti Pimpinan Al Zaytun

Usai Ditipidum Bareskrim Polri tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Dittipideksus Bareskrim Polri naikan status TPPU ke tahap Penyidikan.
Usai Ditipidum Bareskrim Polri tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Dittipideksus Bareskrim Polri naikan status TPPU ke tahap Penyidikan. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Lika-liku penangkapan pimpinan Pondok Pesatren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Panji terseret dalam tiga kasus sekaligus, yaitu penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menyebutkan bahwa Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Ribuan Guru di Karawang Belum Terima TPG, Dampak Jabatan Kosong

Berikut bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Selain itu, Panji Gumilang turut dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun menyoal pasal ujaran kebencian, Panji Gumilang terjerat ancaman enam tahun penjara. Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat