kievskiy.org

Panji Gumilang Tiba di Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang kembali dipanggil Tim Penyidik Bareskrim Polri Kamis 27 Juli 2023. /editornews.id

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 13.20 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023.

Panji datang untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Kehadiran Panji Gumilang terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Kedatangan Panji didampi rombongan, termasuk kuasa hukum.

Kehadiran Panju Gumilang di Bareskrim Polri ditunggu awak media sedari pagi. Sebelumnya, Panji sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Baca Juga: Rocky Gerung Dituding Hina Jokowi: Zaman Mataram, Itu Artinya Orang yang Dicintai Tuhan

Sebelumnya, tim penasihat hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengkonfirmasi kliennya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Adapun Panji Gumilang disebut bakal tiba di kantor Bareskrim Polri sekira pukul 13.00 WIB.

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri telah menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Mario Teguh Rugi Hampir Rp5 Miliar, Mengaku Selalu Didoktrin Istri Sang Motivator

Bareskrim Polri nenduga Panji Gumilang melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat