kievskiy.org

Polri Gencar Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, MUI: Ulama dan Umat Mengiringi

Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Polri sangat meredam keresahan masyarakat yang belakangan memuncak akibat aksi Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," ucap dia.

Ke depannya, MUI memastikan akan terus mendukung Polri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama hingga kasus tersebut masuk ke meja hijau.

Baca Juga: Momen Anak Ketua DPRD Ambon Jawab Teriakan Warga usai Penganiayaan: Beta Tanggung Jawab! 

"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menaikkan (status) saudara PG menjadi tersangka," katanya, Selasa, 1 Agustus 2023 di Bareskrim Polri.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penodaan atau penistaan agama yang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat