kievskiy.org

DPR Wanti-wanti Pemerintah, Penjabat Kepala Daerah Jangan Dipengaruhi Urusan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Aggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mewanti-wanti agar pengangkatan penjabat tidak dimanfaatkan pemerintah dan partai politik yang sedang berkuasa untuk menjadi tim sukses mereka di Pemilu 2024. Menurutnya, pemerintah justru harus membuktikan Pemilu 2024 terbebas dari kepentingan politik praktis.

"Orang yang ditunjuk adalah aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan netral," kata Guspardi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis.

"Jangan lagi ada titipan dari parpol tertentu. Ini juga menjadi ujian bagi Mendagri apakah beliau kuat dalam menyikapi seretan-seretan dan upaya yang dilakukan para petinggi partai untuk menitipkan orang-orangnya di jabatan tertentu,” tutur Guspardi.

Baca Juga: Yana Mulyana Tak Tahu Biaya Pelesir ke Thailand dari Penyuap Proyek Bandung Smart City: Saya Khilaf

Guspardi juga meminta penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Nama-nama calon yang diusulkan oleh DPRD Provinsi, kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat harus diumumkan secara terbuka sehingga bisa dipastikan figurnya netral dan tidak terindikasi kekuatan politik mana pun," ucapnya.

Oleh karena itu, Guspardi meminta publik diberi ruang mengawal dan bisa berpartisipasi memberi masukan mengenai rekam jejak calon.

Baca Juga: Polisi: Harun Masiku Masih WNI, Belum Ubah Kewarganegaraan

"Termasuk mengawasi calon penjabat kepala daerah yang berasal dari mantan anggota TNI-Polri, jangan sampai terulang kembali sehingga akan menimbulkan polemik nantinya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat