kievskiy.org

Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Proses Seleksi Dimulai September

Ilustrasi ujian di tes CPNS dan PPPK.
Ilustrasi ujian di tes CPNS dan PPPK. /Dok. Setkab

PIKIRAN RAKYATPemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional pada tahun 2023.  Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut;

  1. 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN;
    - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): 28.903.
    - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 49.959.
  2. Pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN;
    - PPPK Guru: 296.084.
    - PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724.
    - PPPK Teknis: 42.826.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pun mengucapkan terima kasih kepada instansi yang telah mengusulkan formasi. Ia menjamin bahwa proses seleksi ASN 2023 tersebut akan berjalan adil tanpa bisa titip menitip.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023, lalu.

Baca Juga: Kronologi Baim Wong Kemalingan, Ciri-Ciri Pelaku Terekam Kamera CCTV

“Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Menpan RB pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Proses seleksi ASN pada tahun ini diketahui akan mulai berlangsung pada September 2023.

Arahan Kebijakan Rekrutmen ASN 2023

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa ada sejumlah arah kebijakan dalam rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar, yakni formasi untuk guru dan tenaga kesehatan disediakan dengan jumlah paling banyak.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Kaget Lihat Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Korban Merasa Terhina

Arah kebijakan kedua terkait soal kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Sementara itu, arah kebijakan yang ketiga yakni, mengurangi rekrutmen untuk formasi yang berpeluang terdampak transformasi digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat