kievskiy.org

Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Dugaan Korupsi Ore Nikel

Ilustrasi korupsi. Sebuah kasus korupsi tingkat tinggi terjadi di Singapura yang menyebabkan menteri serta pengusaha besar ditangkap.
Ilustrasi korupsi. Sebuah kasus korupsi tingkat tinggi terjadi di Singapura yang menyebabkan menteri serta pengusaha besar ditangkap. /Pixabay/Оксана Pixabay/Оксана

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka adalah Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemilih Pemula Diajak Ikut Awasi Pemilu

Ketut mengatakan Kejagung menahan Ridwan Djamaluddin dan HJ untuk kepentingan penyidikan. Dua tersangka itu ditahan selamat 20 hari terhitunh sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

“Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023,” ucap Ketut. 

Peran Dua Tersangka

Ketut mengungkapkan dalam kasus ini Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba, pada 14 Desember 2021 memimpin rapat terbatas untuk membahas dan memutuskan melakukan penyederhanaan aspek penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan yang sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Baca Juga: Berawal dari Pesan WA, Tawuran Pelajar di Sukabumi Makan Korban Jiwa

“Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” tutur Ketut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat