kievskiy.org

Disdik DKI Jakarta Larang Toilet Gender Netral di Sekolah: Hanya 2 Jenis, Laki-laki dan Perempuan

Ilustrasi toilet.
Ilustrasi toilet. /Pixabay/lumpi

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal mendalami dugaan adanya toilet gender netral di salah satu sekolah internasional di Jakarta. Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, akan langsung memeriksa dugaan temuan toilet gender netral tersebut.

“Semua sudah kasih data. Jadi satuan pendidikan kerja sama, kan, SMP itu ada 59, SMA-nya ada 43. Semuanya ‘clear’, hanya ada dua jenis toilet atau jamban, yaitu untuk laki-laki dan perempuan,” kata Purwosusilo.

Menurutnya, sekolah internasional di Jakarta tergabung dalam satuan pendidikan kerja sama (SPK). Purwosusilo menjelaskan, masing-masing sekolah bagian dari SPK telah melaporkan sarana dan prasarana yang ada di gedung mereka.

Kendati demikian, Purwosusilo mengatakan, pemeriksaan tersebut belum mencakup sekolah swasta internasional yang ada di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Disdik DKI Jakarta berencana melakukan rapat virtual zoom untuk menanyakan kebenaran temuan tersebut.

Baca Juga: Wasekjen Demokrat Tolak Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies Baswedan: Dia Bagian dari Rezim

“Standarnya, jadi kalau sarana di sekolah itu kita ada Permendikbudnya, ada namanya standar sarpras, ada standar kompetensi lulusan, ada standar isi,” katanya dikutip Pikiran-rakyat.com pada 9 Agustus 2023 dari Antara.

Dijelaskan lebih lanjut, Purwosusilo mengatakan sekolah yang menjadi tempat edukasi bagi para peserta didik sudah semestinya memenuhi aturan-aturan yang telah disepakati bersama.

Toliet Gender Netral Langgar Aturan

Purwosusilo menegaskan, aturan prasarana sekolah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PErmendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Dalam peraturan tersebut, minimum terdapat satu unit toilet untuk setiap 40 peserta didik pria, satu unit toilet untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan satu unit toilet untuk guru di jenjang SMP/SMA/Mts/MA. Jumlah minimum toilet di sekolah/madrasah jenjang SMP/SMA/Mts/MA adalah tiga unit.

Sehingga, keberadaan toilet gender netral tersebut berpotensi melanggar peraturan tersebut dan harus dikoreksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat