kievskiy.org

Tak Setuju Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi, Ini Alasan Guspardi Gaus

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /Antara/Aadiaat M.S.

PIKIRAN RAKYAT - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak perlu dibatasi. Menurutnya, jabatan legislatif berbeda dengan jabatan eksekutif yang memiliki tugas fungsi dan wewenang menggunakan dan mengeksekusi anggaran.

"Sedangkan parlemen tidak berfungsi seperti lembaga eksekutif dengan demikian tentu tidak perlu ada limitasi dan di negara manapun juga tidak ada pembatasan masa jabatan legislatif tersebut," kata Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Sementara itu, kata Guspardi, pemerintah dan DPR juga sudah sepakat dalam Pemilu 2024, masih menggunakan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Artinya, tidak ada pembatasan masa jabatan anggota dewan," katanya.

Baca Juga: Ono Surono: Caleg PDI Perjuangan Siap Dengar Suara Kaum Milenial dan Zilenial Jabar di Pemilu 2024

Guspardi menekankan jabatan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh melalui mekanisme pemilu yang dipilih langsung oleh masyarakat, maka masyarakatlah yang memiliki hak untuk menentukan seseorang terpilih lagi atau tidak.

"Terlebih proses seseorang untuk menduduki jabatan anggota legislatif itu tidaklah mudah," ucapnya.

Pandangan Soal Pembatasan Jabatan Anggota Dewan

Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, lanjut Guspardi, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada pemilihan legislatif berikutnya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Jaksa Ungkap Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat