kievskiy.org

Rocky Gerung Terus Diperkarakan, Kini 25 Laporan Polisi Telah Dilayangkan

Potret Rocky Gerung.
Potret Rocky Gerung. /Instagram/@rocky.gerung_

PIKIRAN RAKYAT - Tak habis-habis laporan polisi (LP) untuk memperkarakan Pengamat Politik Rocky Gerung, kini sebanyak total 25 LP telah diterima pihak kepolisian. Dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih terus memanas.

Puluhan laporan itu, menurut keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Kendati telah meminta maaf di hadapan publik, riak-riak kemarahan sejumlah pihak masih tertuju kepada Rocky Gerung.

“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis, 10 Agustus 2023.

Djuhandhani menjelaskan, 25 laporan itu terdiri atas 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: GIIAS 2023: Mitsubishi All New Xforce Diluncurkan, Harga Mulai Rp370 Jutaan!

“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata dia.

Untuk LP di seluruh Polda terkait kasus Rocky Gerung ada sekitar 15. Semuanya, kata Djuhandani telah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

"Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani, di Jakarta Selatan, dikutip Senin, 7 Agustus 2023.

Adapun tiga laporan yang lebih dulu dibuat untuk mempidanakan Rocky Gerung, kini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Bareskrim Polri secara resmi. Materi penyelidikan dalam perkara juga ikut dilimpahkan mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor dan para ahli, diantaranya ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat