kievskiy.org

Hillary Brigitta Raih Gelar Doktor Hukum Termuda, Angkat Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Korupsi

Hillary Brigitta Lasut meraih rekor MURI sebagai anggota DPR RI perempuan pada sidang terbuka dengan gelar doktor hukum termuda dari FH UPH.
Hillary Brigitta Lasut meraih rekor MURI sebagai anggota DPR RI perempuan pada sidang terbuka dengan gelar doktor hukum termuda dari FH UPH. / YouTube Universitas Pelita Harapan (FH UPH).

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai anggota DPR RI perempuan pada sidang terbuka dengan gelar doktor hukum termuda dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), Karawaci, Tangerang.

Raihan tersebut diperolehnya setelah berhasil mempertahankan seluruh pertanyaan dari para penguji dalam pengangkatan penelitian disertasinya yang berjudul Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016.

Pada kesempatan itu Hillary menyampaikan, bahwa restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Baca Juga: Adu Argumen Yenny Wahid vs Wasekjen Demokrat Berlanjut, Jansen Sitindaon: Kita Hentikan Sampai Sini

"Di samping itu, orientasi utama dari adanya restorative justice ini ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal serta menjalankan putusan MK di tahun 2016 di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tuturnya.

Hillary menganggap bahwa penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016. Dalam konsep ini Hillary menawarkan penyelesaian secara perdata khusus.

Hillary juga membatasi limit kejahatan Tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice ini maksimal Rp1 miliar, BPK tetap harus menjadi Lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah.

Baca Juga: Wasekjen Demokrat Bicara Panjang Soal Pilihan Politik, Yenny Wahid: Pusing Baca Tanggapannya, Muter-muter

Oleh sebab itu, menurut ia diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodasi Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat