PIKIRAN RAKYAT - Kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat selama sepekan terakhir. Berdasarkan data situs Indeks Kualitas Udara (IQAir) pada Selasa, 15 Agustus 2023, Jakarta menempati ranking ke-6 kota dengan polusi udara tertinggi dengan indeks kualitas udara (AQI) menunjukkan angka 153.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait buruknya kualitas udara Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan kebijakan WFH ini baru akan diterapkan pada September. Adapun sifatnya wajib bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah DKI.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan," kata Heru dalam konferensi pers pada Senin, 14 Agustus 2023.
Meski demikian, pegawai yang melayani masyarakat secara langsung memang harus bekerja dari kantor. Sementara yang tidak ada kaitannya langsung dengan masyarakat dapat bekerja dari rumah.
Sementara itu, kata Heru bagi sektor swasta sifatnya imbauan. Heru Budi berharap pihak swasta agar menerapkan kebijakan tersebut.
Heru mengaku telah berkomunikasi dengan pihak pengusaha terkait kebijakan ini. Menurutnya beberapa perusahaan sudah memberlakukan aturan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Batuk-Batuk Gegara Polusi Udara di Jakarta, Pekerja Didorong untuk WFH