kievskiy.org

Update Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 41 Saksi dan 18 Ahli Sudah Diperiksa

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebut alasan penolakan penahanan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebut alasan penolakan penahanan Panji Gumilang /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah memeriksa 59 saksi yang terdiri dari 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Adapun belasan saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut di antaranya yaitu ahli agama, ahli sosiologi, dan juga ahli agama.

Tak hanya itu, berkas perkasa yang telah rampung kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti kelengkapannya.

“Selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” katanya, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Jokowi Sebut Dirinya 'Pak Lurah' di Sidang Tahunan MPR 2023, Surya Paloh: Hanya Candaan

Penyidik sudah melakukan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu pada jaksa penuntut umum (JPU). Pihak Kejaksaan akan meneliti dan mengecek kembali kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.

Saat berkas perkara Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu karena pertimbangan ancaman hukuman Panji lebih dari lima tahun, dan pihak kepolisian khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jokowi Disebut 'Pak Lurah', Plt Ketum PPP: Kepala Negara Harus Netral

“Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat