kievskiy.org

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Beberkan Rencana Gelar Perkara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka penistaan agama, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. /Antara Foto/Reno Esnir/foc. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, kesesuaian itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada 7 Agustus 2023 kemarin.

Panji Gumilang disebut mengakui semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus melalui perintah darinya selaku pimpinan.

Dari temuan ini, selanjutnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan menjadwalkan gelar perkara guna menaikkan status penanganan kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Mahfud MD Acungkan Jempol usai PPP Ajukan Namanya Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Berdasarkan keterangan dari Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, gelar perkara akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.

Untuk proses hukum ini, penyidik sudah mengirim undangan pada pihak internal dan eksternal Polri, seperti Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.

Sebelum melakukan gelar perkara, polisi juga memastikan masih akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, baik dari pihak pengirim dana maupun dari pengurus YPI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat