kievskiy.org

Update Kasus TPPU Panji Gumilang, Tanggal Gelar Perkara hingga Kesaksian Pihak YPI

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Rencana gelar perkara hingga saksi penting mengemuka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sudah menetapkan jadwal gelar perkara supaya status kasus naik dari penyelidikan menuju penyidikan. Ahmad mengungkapkan, gelar perkara tersebut akan dilaksanakan dua hari lagi

"Rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya, di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Menurut keterangan Ramadhan, penyidik sudah menyebarkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, seperti Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Senggol Bacok, Pemuda Tewas Dibunuh 4 Orang Saat Nonton Organ Tunggal di Lampung

Adapun terkait keterangan saksi, dia memastikan wawancara sudah dilaksanakan penyidik terhadap 21 dari 40 orang saksi yang diundang. Di antara 21 orang itu, 16 saksi merupakan pihak pengirim dana sedangkan lima orang sisanya merupakan bagian dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.

Penyidik berikutnya akan terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain. Hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 misalnya, terdapat dua orang dari YPI yang diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring," kata Ramadhan.

Selain para saksi, penyidik kata Ramadhan juga mengundang serta ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat