kievskiy.org

Mahfud MD Minta Polisi Hati-hati Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar pihak kepolisian hati-hati dalam mengusut kasus TPPU tersebut.

Di sisi lain, Mahfud menyebutkan penyidikan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah rampung dan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller

“Panji Gumilang terus berproses yang TPPU, kemarin diperiksa lagi tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama, itukan harus hati-hati dan itu sudah selesai satu, sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan kepolisian sudah melakukan pemetaan terkait kasus lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di luar kasus penodaan agama.

Dia menyebut polisi sedang mengusut kasus TPPU maupun korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga melibatkan Panji Gumilang.

Baca Juga: Bendera Polandia Berkebalikan dengan Indonesia, Balap Karung 17 Agustusan Kepala di Bawah

“Sekarang masalah tindak pidana lainya apakah itu TPPU, apakah itu korupsi atau tindak pidana lain yang memang sudah di petakan oleh aparat penegakan hukum, oleh kepolisian RI,” tutur Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat