kievskiy.org

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Besarannya Rp2,5 Juta hingga Rp33,2 Juta per Bulan

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua Perpres yang diterbitkan Jokowi, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Kedua aturan itu diteken Jokowi pada Senin, 14 Agustus 2023.

Di dalam beleid tersebut diatur mengenai besaran nominal tunjangan kinerja dan tunjangan khusus. Adapun besaran tunjangan kinerja terbagi dalam beberapa kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.00. Sedangkan nominal tunjangan khusus juga berbeda-beda menyesuaikan kelas jabatan. Nominal minimumnya Rp350.000 dan maksimum Rp35 juta.

Di dalam Perpres termaktub pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagu pegawai KPK. Salah satunya dalam rangka reformasi birokrasi.

Baca Juga: Penyidik KPK Sempat Temui Sekretaris Barenbang I Nyoman Darmanta Saat Geledah Kantor Kemnaker

“Bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf a Perpes nomor 50 tahun 2023 itu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 19 Agustus 2023.

“Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis Perpres menambahkan.

Selanjutnya, pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan Pegawai di Lingkungan KPK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pada Ayat 2 diatur bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat