kievskiy.org

Usai Rapat Bareng Luhut Pandjaitan, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Jakarta Pakai Kendaraan Listrik

Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mewajibkan pejabat di daerahnya untuk menggunakan kendaraan listrik. Hal itu berlaku bagi pejabat eselon 4 ke atas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kebijakan itu disampaikan, setelah dia mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Rapat di Gedung Kemenko Marves itu digelar, untuk membahas masalah kualitas udara Jakarta yang buruk.

Terkait hal itu, Heru Budi Hartono pun meminta tunjangan transportasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta Eselon 4 ke atas dialihkan untuk membeli kendaraan listrik.

Baca Juga: Datangi Kantor Kemnaker, Penyidik KPK Geledah Ruangan Unit Pekerja Migran Selama 2 Jam

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi, nah itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik," katanya usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat, Jumat 18 Agustus 2023.

Permintaan para ASN Eselon 4 ke atas menggunakan kendaraan listrik itu dilakukan, untuk menekan polusi udara di Jakarta yang dalam akhir-akhir ini tidak sehat. Adapun waktu terkait pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Lagi dibahas, kalau saya nanti pegawai DKI Eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," tutur Heru Budi Hartono.

Sistem 4 in 1

Tidak hanya kewajiban menggunakan kendaraan listrik, Pemprov DKI Jakarta juga mengkaji efektivitas sistem '4 in 1'. Hal itu diharapkan dapat mengurangi kuantitas mobil yang melintas di Jabodetabek, guna mengurangi polusi udara.

"Iya, (usulan 4 in 1) nanti dibahas, sekitar dua minggu lagi (pembahasan itu digelar)," ucap Heru Budi Hartono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat