kievskiy.org

Rafael Alun Segera Diadili dengan Dakwaan Gratifikasi dan TPPU, Ini Kata KPK

Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. /Tangkapan layar Twitter @mazzini_gsp Tangkapan layar Twitter @mazzini_gsp

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi (18 Agustus 2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ali mengatakan pihaknya mendakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Kemudian terkait pasal TPPU, lanjut Ali, KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo dengan dua kasus pencucian uang.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Rafael Alun Segera Disidangkan

Pertama, TPPU pada periode 2003 sampai 2010 senilai Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (Rp22,5 miliar), serta 937.000 dolar Amerika Serikat (Rp14,3 miliar).

“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan saat ini penahanan Rafael Alun Trisambodo beralih status menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat