kievskiy.org

ASN di Jakarta Wajib Pakai Kendaraan Listrik Tiap Rabu demi Kurangi Polusi

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Reuters/Guglielmo Mangiapane

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya terus berusaha mencari solusi mengurangi polusi. Apalagi, Ibu Kota Indonesia itu sering nangkring di peringkat 1 kota paling berpolusi di dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pada hari tertentu. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan listrik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemprov untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor. Kebijakan itu berlaku satu hari setiap pekannya.

Baca Juga: Pakar Sebut Air Purifier Bisa Bantu Minimalisasi Polusi Udara di dalam Ruangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa aturan tersebut merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Hal itu dilakukan, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Untuk Dinas Lingkungan Hidup, aturan ini telah diterapkan pada Rabu setiap pekan.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Asep Kuswanto, Jumat 18 Agustus 2023.

Fasilitas Uji Emisi Kendaraan

Selain itu, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH. Uji emisi kendaraan gratis itu berlaku setiap hari.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep Kuswanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat