kievskiy.org

8 Korban Body Checking MUID Minta Perlindungan, LPSK: Juga Ajukan Restitusi

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. /Pixabay/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT - Delapan peserta Miss Universe Indonesia (MUID) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat body checking mengajukan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan para korban ke LPSK diajukan pada Selasa, 15 Agustus 2023 dengan didampingi tim penasihat hukum.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menerangkan, ada beberapa jenis perlindungan yang dimohon oleh terduga korban pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia, salah satunya perlindungan fisik.

"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ujar Edwin, Selasa, 22 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Maybank Marathon 2023 di Bali Diikuti Belasan Ribu Peserta, Total Hadiah Lebih dari Rp2,7 Miliar

Sementara permohonan perlindungan lainnya terkait perlindungan hukum agar para pelapor tidak dilaporkan balik atas aduannya.

Oleh karena itu, ke depannya LPSK akan memberi pendampingan hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.

Di samping pendampingan hukum dan perlindungan fisik, para pelapor juga mengajukan rehabilitasi psikologis sebagai penyintas dugaan pelecehan seksual.

"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat