kievskiy.org

Warga Was-Was jika 58 Buaya Muara Lepas dari Penangkaran Ilegal, Polda Sumsel Ringkus Tiga Pemilik

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. /Antara/HO/ist.

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, berhasil dibongkar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sulsel menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran.

Wadir Ditrekrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tiga warga tersebut yakni A (73), S (48), dan SM (43). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, Oki, Sumsel.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut KPP Sangat Solid, Tudingan Koalisi Goyah Sekadar Persepsi Pihak Luar

Ia menjelaskan terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

"Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Menurut dia, tersangka kepada polisi mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Fondasi yang Dibangun Jokowi Mesti Dilanjutkan: Saya Harus 'Sat Set'

Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Ia mengungkapkan tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat