kievskiy.org

Hukuman Mati Bayangi Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas , Panglima TNI Kawal Prosesnya

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas terancam maksimal hukuman mati. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berjanji kawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman sebanding dengan perbuatan.

Pernyataan Yudo Margono disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Yudo mengaku prihatin setelah mendengar kabar penganiayaan berat yang memakan korban tersebut. Ia bahkan memastikan akan mengawal kasus Praka RM sampai tuntas.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin, 28 Agustus 2023.

Dia melanjutkan, pihaknya akan memastikan Praka RM dipecat dari institusi TNI. Hal ini lantaran, TNI menilai perbuatan yang bersangkutan sudah termasuk kategori pidana berat.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penusukan Pasutri di Tebet Jaksel, Ini Dugaan Sementara Motifnya 

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.

Adapun saat ini Praka RM sedang ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Pomdam Jaya), untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

Kasus penganiayaan hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), inisial Praka RM, kini tengah didalami. Terduga pelaku disebut sempat mengancam korban sebelum menganiayanya sampai nyawa yang bersangkutan melayang.

Diduga Praka RM menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25), hingga tewas. Korban merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh. Kabar tersebut tersebar viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat