kievskiy.org

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Legislator: Aturan Mekanisme Harus Jelas dan Tegas

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

 

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan putusan MK yang membolehkan kampanye di kampus dan sekolah harus dimaknai sebagai bagian dari Pendidikan politik dalam upaya lebih mengetahui visi misi partai politik maupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

"Para petinggi partai atau kader-kadernya maupun pasangan Capres dan Cawapres bisa menjadikan kampanye di lembaga Pendidikan sebagai media edukasi sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misinya," kata Guspardi kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 28 Agustus 2023.

Gusprdi menilai, lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Dimana edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus.

Hal ini menurutnya sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi.

Baca Juga: 52 Mantan Napi yang Jadi Bacaleg DPR, Lengkap dengan Nomor Urut dan Dapil

Namun begitu Guspardi mengatakan, perlu diingat bahwa kampanye di lingkungan pendidikan tidak boleh ada atribut partai partai politik, atau baliho dan lainnya dari pasangan capres dan cawapres termasuk peserta kampanye yang hadir. 

"Tentu tidak sama dengan kampanye di luar atau tempat lainnya. Jadi, ini sifatnya memberikan ruang diskusi, debat, dialog dan lain sebagainya di lembaga Pendidikan," kata politisi PAN itu.

Disamping itu Guspardi menambahkan, pelaksanaan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan harus bersih dari intervensi. Terutama dari pihak lembaga pendidikan maupun pemerintah. 

"Tidak boleh diskriminatif dan harus diberikan ruang yang sama kepada semua parpol dan pasangan capres dan cawapres," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat