kievskiy.org

52 Mantan Napi yang Jadi Bacaleg DPR, Lengkap dengan Nomor Urut dan Dapil

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar nama Bacaleg DPR dan DPD yang pernah terjerat hukum pidana atau eks narapidana.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.

Berdasarkan materi tersebut, ada 52 bacaleg DPR yang berstatus sebagai eks napi dan 15 bacaleg mendaftar sebagai DPD.

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," ujarnya.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftarkan Pernikahan di KUA, Lengkap Untuk Calon Istri dan Suami

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, KPU beberkan nama-nama yang dimaksud sebagai bagian dari hak para pemilih.

"Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi," ucapnya.

Sebelum pengumuman tersebut dipublikasikan, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan siapa-siapa saja bakal calon legislatif yang pernah tersandung kasus maling uang rakyat atau korupsi.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat 25 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat