kievskiy.org

Majelis Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 7 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Angin Prayitno membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Angin terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut majelis hakim juga mewajibkan Angin Prayitno membayar uang pengganti senilai Rp3,7 miliar. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka harta benda milik Angin Prayitno akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Barang Bukti Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang Segera Disita, Polisi: Perkuat Konstruksi Sangkaan

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim.

Majelis hakim dalam putusannya turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, Angin Prayitno juga tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Sementara itu hal meringankan, yaitu Angin Prayitno bersikap sopan selama persidangan dan merupakan kepala keluarga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat