kievskiy.org

Uang Hasil Korupsi Dipakai Rafael Alun untuk Bangun Restoran dan Beli Mobil Mewah

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). /ANTARA/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun restoran di Yogyakarta.

Dalam membangun restoran itu, JPU menyebutkan Rafael menyamarkan transaksinya menggunakan nama sang ibu, Irene Suheriani Suparman, sebagai pemilik modal.

“Bahwa pada tahun 2016, terdakwa membelanjakan hartanya untuk membangun restoran ‘Bilik Kayu’ dari tiga bidang tanah yang terletak di jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta sebagaimana SHM nomor 3030 dengan luas 2.074 m2,” ungkap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Tak hanya restoran, Rafael Alun juga membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional, yakni mobil Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pick up merek Daihatsu Grandmax. Ditaksir pembelian kendaraan operasional itu mencapai Rp1,3 miliar.

Selain itu, selama 2011-2023, Rafael membelanjakan uang hasil gratifikasi yang ia terima untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, mobil, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.

Baca Juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Berikut Rincian Aset-asetnya

Rafael Alun dan Istrinya Didakwa Lakukan Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi pada 2003-2010 dan 2011-2023. Jaksa mengatakan duit yang disamarkan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dalam tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat