kievskiy.org

Gelap Mata Dimabuk Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Barang Milik Perusahaan

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat dengauduhan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku WMZ alias Wahyu (29) menggelapkan peralatan milik perusahaan untuk digadaikan.

"Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023," ujar Putra dalam keterangannya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Prediksi Kanada vs Latvia di FIBA World Cup 2023: Preview, Head to Head, dan Roster

Putra menuturkan, pelaku menggelapkan dan menggadaikan barang milik perusahaannya atas dampak dari kecanduan pelaku bermain judi online.

"Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga," kata Putra.

Pelaku yang baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaannya menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk PC, dan satu kartu VGA.

Baca Juga: Anak Dikucilkan Teman-teman di Sekolah Imbas Masalah Verny Hasan dan Denny Sumargo

"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat