PIKIRAN RAKYAT - Polisi memastikan telah menerima laporan APHI terkait aksi pengemudi bentor yang menyeret anjing di jalan. Mereka memastikan, akan melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dan mencari pelaku.
"Polrestabes akan menindaklanjuti dan akan kita lakukan penyelidikan, kita akan cek TKP serta fakta-fakta yang di sana, serta bagaimana kondisi anjing itu nanti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.
"Sementara, kita baru dapat video ini, dan akan kita sampaikan kepada Polsek dan anggota Polrestabes untuk melakukan olah TKP sesuai di video," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Syakir Daulay Disomasi Usai Dituduh Lecehkan Teks Proklamasi
Sementara terkait hukuman, Ridwan JM Hutagaol mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Hal itu lantaran perlu dilakukan pengecekan di TKP dan kepada pelaku.
"Kita akan lihat dulu masalahnya, apakah dia Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan peliharaan, kita cek dulu nanti," tuturnya.
"Karena itu perbuatan apakah itu memang dianiaya, apakah dia pemiliknya, atau bagiamana. Kita cek siapa yang (mengendarai) bentor," ujar Ridwan JM Hutagaol menambahkan.
Video Viral
Aksi seorang pria pengemudi becak motor (bentor) di Makassar, Sulawesi Selatan, menuai kecaman. Pasalnya, dia dengan tega menyeret seekor anjing di jalan raya.
Aksinya itu pun terekam kamera seorang pengendara motor, dan tersebar pada Rabu, 30 Agustus 2023. Dalam video berdurasi 11 detik itu, terlihat pengemudi bentor menyeret seekor anjing.