kievskiy.org

Ikat Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Wakil Kepala TU Perusahaan Sawit di Riau Jadi Tersangka

Ilustrasi anjing.
Ilustrasi anjing. /Pixabay/Herbert2512 Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Bengkalis, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih pada Minggu, 13 Agustus 2023.

Pria yang diketahui berinisial RHS (22) ini merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

Dia ditetapkan tersangka usai kedapatan mengalungkan bendera merah putih di leher seekor anjing pada 9 Agustus 2023 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Pasangan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024 Masih Rahasia, PKS Ungkap Kesepakatan

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kronologi Kejadian

Kamis lalu, seorang karyawan di perusahaan sawit yang sama melihat seekor anjing berkeliaran dengan membawa bendera merah putih di lehernya.

Saksi yang melihat kejadian itu lantas menelusuri siapa pihak yang mengalungkan lambang negara ke leher seekor anjing.

Saat saksi menemui RHS, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan aksinya itu dilakukan di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada 9 Agustus lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat