kievskiy.org

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Momen Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan berpelukan.
Momen Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan berpelukan. /Instagram/@sumut.viral

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis anak AKBP Achiruddin Hasibuan yaitu Aditiya Hasibuan divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan Aditiya Hasibuan terbukti secara benar menganiayaya Ken Admiral. Tak hanya itu, Aditiya juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp52 juta.

"Terdakwa Aditiya membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama AKBP Achiruddin Hasibuan, subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan.

Adapun yang memberatkan, hakim Nelson mengatakan bahwa terdakwa telah membuat korban mengalami luka-luka. Sedangkan yang meringankan, Aditiya belum pernah dihukum.

Baca Juga: Harga Beras di Majalengka Merangkak Naik, Omzet Pedagang Turun Drastis

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban mengalami luka-luka, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nelson.

Mengenai vonis, penasihat hukum Aditiya mengatakan sedang pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Kasus Aditiya, Achirudin, dan Ken Admiral

Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban. Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.

Pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat