kievskiy.org

3 Status Tersangka Jerat Achiruddin Hasibuan: Gratifikasi, Penyalahgunaan Solar, dan Penganiayaan

Tersangka asus penganiayaan Ken Admiral AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) memperagakan adegan saat rekontruksi di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (8/5/2023). Dalam rekontruksi tersebut memperagakan sebanyak 37 adegan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Tersangka asus penganiayaan Ken Admiral AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) memperagakan adegan saat rekontruksi di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (8/5/2023). Dalam rekontruksi tersebut memperagakan sebanyak 37 adegan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. / ANTARA FOTO/Yudi. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka. Perwira polisi itu terjerat dalam pusaran dugaan gratifikasi gudang solar yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

"Sudah, kemarin Jumat(9/6) ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun  di Medan, Senin, 12 Juni 2023 malam.

Selain tersangka gratifikasi, Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka kasus penyalahgunaan BBM jenis solar. Dalam kasus tersebut, Polda Sumut menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy, dan Parlin selaku karyawan perusahaan.

Tak hanya itu, Polda Sumut juga menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas tindakan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Klaim Indonesia Mampu Kembangkan Reaktor Nuklir: Korea Utara Aja Bisa

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kapolda Sumut Irjel Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin, 12 Juni 2023, dikutip dari Antara.

Penetapan tersangka dilakukan dengan pertimbangan Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap anaknya dalam melakukan penganiayaan. Padahal, yang bersangkutan ada di lokasi kejadian tersebut,

Dalam kasus yang melibatkan anaknya itu, Achiruddin dijerat Pasal 304 KUHPidana dengan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara , 55, atau 56 KUHPidana tentang Tentang Pelaku dan Pembantu Tindak Kejahatan.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara soal Asas Legalitas: Orang Bikin Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat