kievskiy.org

Mahfud MD Bicara soal Asas Legalitas: Orang Bikin Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berbicara tentang asas legalitas. Menurutnya, asas legalitas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dihukum sebelum adanya peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang.

“Asas legalitas itu menyatakna bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang,” kata Mahfud Md dalam sambutannya di acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Kemenko Polhukam, pada Selasa, 13 Juni 2023.

Mahfud lantas mencontohkan bahwa seseorang yang membuat sambal ganja tidak bisa dipidana. Karena, tidak ada di dalam undang-undang bahwa barang mereka yang membuat sambal ganja dapat dihukum. Dia menyebut seseorang yang membuat sambal ganja bisa dihukum jika telah ada undang-undang yang mengaturnya.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Klaim Indonesia Mampu Kembangkan Reaktor Nuklir: Korea Utara Aja Bisa

“Misalnya orang minum ganja, bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di UU,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa aturan tentang seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada undang-undang yang mengatur juga tertuang dalam dalil agama.

“Di dalam Islam itu ada dalilnya. Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah. Itu kan asas legalitas,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Kebakaran Salah Satu Gedung di Komplek ISBI Bandung

Keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus ditaati. Dia menyebut putusan hakim tetap mengikat meskipun ada pihak menilai vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat