kievskiy.org

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan dengan korban ken Admiral. Putusan itu disampaikan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara pada Kamis 31 Agustus 2023.

"Selain itu, terdakwa Aditiya membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama AKBP Achiruddin Hasibuan, subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua Nelson Panjaitan.

Dia mengatakan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perbuatan terdakwa. Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Banyak Artis dan Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Profiling

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban mengalami luka-luka, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nelson Panjaitan.

Upaya Banding

Menyikapi vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa, maupun penasihat hukum terdakwa (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Kronologi Kasus

Peristiwa bermula pada pukul 2.30 WIB, di mana Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di rumahnya. Namun, ternyata penganiayaan juga sempat terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 21 Desember 2022 malam.

"Pada 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di SPBU Jalan Ring Road Medan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers, Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: Pengamat Sebut Sandiaga Uno Hadapi Tantangan Berat Menjadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat