kievskiy.org

Dituding Gugat UU Penyiaran karena Kalah Saing, RCTI dan iNews: Buat Kita Digital Itu Complement

Ilustrasi televisi.
Ilustrasi televisi. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini dua stasiun televisi swasta Indonesia yakni RCTI dan iNews mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 tentang Penyiaran.

Gugatan itu pun menimbulkan kehebohan dan menuai berbagai macam spekulasi di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tampil Berhijab, Komentar Robby Purba Jadi Sorotan

Diketahui, RCTI dan iNews meminta layanan Over the Top (OTT) juga turut diatur di dalam UU Penyiaran, seperti pada siaran televisi.

Sebagian masyarakat menilai bahwa gugatan itu dapat membatasi kreativitas para konten kreator di media digital.

Hal tersebut kemudian memunculkan spekulasi bahwa kedua televisi kalah bersaing dari platform digital.

Baca Juga: Anak Buahnya Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas,Kasad: TNI AD Mohon Maaf, Pelaku Bayar Ganti Rugi

Baru-baru ini, Direktur Program dan Akusisi RCTI Dini Putri bersama Chris Taufik sebagai Direktur Legal MNC Media memberikan penjelasannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat