kievskiy.org

KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Penyerahan dua unit mobil dari terpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penyerahan dua unit mobil dari terpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. /Dokumentasi KPK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan sebanyak dua unit mobil dari terpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Senin, 4 September 2023, kemarin.

“Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, (4 September 2023) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik Terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 5 September 2023.

Ali menjelaskan dua unit mobil itu diserahkan oleh perwakilan keluarga Rahmat Effendi. Dua aset bergerak tersebut, yakni mobil Cherokee limited automatic warna hitam dengan nomor polisi B 1971 KCY tahun 1995 dan mobil Cherokee tahun 2011 warna hitam bernomor polisi D 1106 RC.

“Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung 2 unit mobil,” kata Ali.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9,6 Tahun Penjara, Dapat Keringanan Hukum karena Sopan

Lebih lanjut, Ali mengatakan dua unit mobil tersebut bakal segera dilelang. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam rangka pemulihan aset.

“Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery,” ujar Ali.

KPK mengharapkan agar terpidana korupsi lainnya bersikap kooperatif dan mematuhi amar putusan pidana yang telah inkrah untuk membayar dan melunasi denda sesuai vonis majelis hakim.

“KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,” ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat