kievskiy.org

Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bukan Hanya Dipecat, 12 Prajurit TNI AD juga Dijebloskan ke Tahanan

Mapolsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.*
Mapolsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sejauh ini sudah 12 orang prajurit TNI AD yang menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya terkait penyerangan ke Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur .

Dikabarkan 19 anggota TNI lainnya juga akan dipanggil terkait pemeriksaan kasus penyerangan pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari yang menyebabkan korban luka dan kerugian materi itu.

Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI, Andika Perkasa, menyatakan bahwa hingga saat ini tak ada satu pun prajurit yang telah diperiksa terkait penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas di Jakarta Timur, dikembalikan.

Baca Juga: 6 Penyebab Kulit Kepala Gatal, Salah Satunya Gejala Kanker

Menurut KSAD, Jenderal Andika Perkasa, sejauh ini sudah 12 orang prajurit TNI AD yang telah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Dan mereka telah dijebloskan ke tahanan.

"12 orang sudah ditahan di Guntur," kata Jenderal Andika dalam siaran pers resminya di Mabes TNI AD Minggu 30 Agustus 2020, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Selain Dipecat, 12 Prajurit TNI Sudah Dijebloskan ke Tahanan," dengan sindikasi konten dari Viva.

KSAD mengatakan, meski belum ada penetapan tersangka, tapi berdasarkan penyelidikan, 12 prajurit itu ditahan dan 19 orang lainnya yang sedang dipanggil untuk diperiksa juga akan langsung ditahan.

Baca Juga: Ahok Tak Bakal Dipecat Walau Pertamina Merugi Rp11,13 T, Erick Thohir: Exxon dan Eni Jauh Lebih Rugi

"Jadi yang 19 itu sudah mengarah untuk ditahan. Dan kami memiliki banyak rutan termasuk di POM TNI AD," kata Jenderal Andika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat