kievskiy.org

Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas, Kasad TNI Pecat Para Oknum Prajurit Terlibat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa akan membuat mekanisme agar anggotanya, para oknum penyerang Mapolsek Ciracas, menjadi tersangka.

Selanjutnya menjadi terdakwa, dan mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan.

Ia menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap para oknum prajurit.

Baca Juga: NASA: Asteroid dengan Kecepatan 8,16 Km per Detik akan Melewati Bumi pada 1 September 2020

Seperti diketahui, Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur diserang ratusan massa, Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, penyerangan itu bermula dari hoaks yang disebarkan Prada MI, yang mengaku-ngaku dikeroyok.

Prajurit lain dan massa terprovokasi, menyerang Mapolsek, hingga menyebabkan kerugian, tak terkecuali warga sipil di sekitarnya.

Baca Juga: Penyerangan Mapolsek Ciracas, 31 Anggota TNI AD Diperiksa, Kasad: Tidak akan Berhenti Sampai di Sini

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.

Oknum prajurit yang terlibat dipecat, dan saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat