kievskiy.org

Mati Terdampar di Pantai Paseban Jember, Hiu Sepanjang 9 Meter Berbobot 2 Ton Akhirnya Dikuburkan

Petugas BKSDA Wilayah III Jember melakukan pengukuran terhadap bangkai ikan hiu paus yang terdampar di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 30 Agustus 2020.
Petugas BKSDA Wilayah III Jember melakukan pengukuran terhadap bangkai ikan hiu paus yang terdampar di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 30 Agustus 2020. /ANTARA/Dok. BKSDA Wilayah III Jember

PIKIRAN RAKYAT - Ditemukan mati terdampar di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 30 Agustus 2020, seekor hiu paus (Rhincodon typus) akhirnya dikuburkan.

Hiu itu dikabarkan memiliki panjang 9 meter dan lebar 2,2 meter dengan berat seitar 2 ton.

"Kami langsung menurunkan petugas ke lapangan setelah mendapat informasi dari nelayan dan perangkat desa setempat terkait dengan hiu paus yang terdampar di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember Setyo Utomo di Jember.

Baca Juga: Ahok Tak Bakal Dipecat Walau Pertamina Merugi Rp11,13 T, Erick Thohir: Exxon dan Eni Jauh Lebih Rugi

Berdasarkan informasi petugas BKSDA, panjang hiu paus tersebut mencapai 9 meter, kemudian lebarnya 2,2 meter dengan berat diprediksi mencapai 2 ton, sehingga petugas bersama puluhan warga setempat berusaha mengevakuasi bangkai hiu paus ke tepi pantai.

"Petugas bersama warga akan menarik bangkai hiu paus tersebut ke tepi pantai, kemudian dilakukan penggalian untuk dikubur. Rencananya bangkai ikan hiu tersebut akan dikubur malam ini," katanya.

Setyo mengatakan ikan hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Sukabumi Tertular karena Sering Bepergian, Dua Orang Baru dari Kalsel dan Papua

"Kalau ikan hiu paus tersebut terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur," kata Setyo Utomo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat