kievskiy.org

KPK Kabulkan Permintaan Cak Imin untuk Diperiksa Besok, Sempat Ditolak karena Agenda Lain

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. /Antara/Wisnu Adhi

PIKIRAN RAKYAT - KPK mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Agenda tersebut akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.

Cak Imin berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kasus ini terjadi pada 2012 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin dilakukan sesuai permohonan yang diajukannya saat memberikan konfirmasi ketidakhadiran dalam pemanggilan Selasa, 5 September 2023.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7 September 2023)," tuturnya.

Baca Juga: 40 Tahun Hanya Bisa Pandangi dari Jauh, Bey Machmudin Kini Jadi Penghuni Gedung Sate

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," katanya dalam keterangan pers di KPK pada Rabu, 6 September 2023.

Dalam surat konfirmasi ketidakhadiran, Cak Imin sempat meminta penundaan pemeriksaan hingga besok. Namun KPK tidak bisa mengabulkannya karena ada agenda lain.

"Meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis tanggal 7 September 2023"

"Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah. Saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa, karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti," ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat