kievskiy.org

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan.
Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17), Kamis, 7 September 2023

Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 9.25 WIB. Mario dan Shane memakai pakaian warna putih dengan rompi tahanan kejaksaan. Kedua terdakwa datang dalam kondisi tangan diborgol.

Mario dan Shane tidak memberikan jawaban apa pun ketika ditanya awak media. Keduanya langsung menuju ruang tunggu terdakwa. Adapun sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Mario Dandy dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, sedangkan sidang terdakwa Shane Lukas akan digelar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subside Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cak Imin Jawab Isu Kudeta Gus Dur di PKB: Masa Lalu yang Tiap 5 Tahun Muncul

"Kami menuntut supaya hakim PN Jakarta Selatan, supaya hakim memutuskan Mario Dandy terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dan terencana," kata JPU pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban penganiayaan. Apabila restutusi tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman pidana yang dijalani terdakwa.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak saksi AG bersama-sama secara berimbang untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU.

Sementara itu, Shane Lukas dituntut hukuman lima tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat