kievskiy.org

Mario Dandy Diyakini Dapat Hukuman Maksimal, Pengacara David: Jangan Sampai Ada Diskon

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis besok, Kamis, 7 September 2023. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini optimistis hukuman maksimal bagi Mario, dan mengingatkan penegak hukum supaya jangan ada 'diskon'.

Menurut Mellisa, Mario bakal dituntut hukum maksimal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka pada kliennya.

"Kami merasa sangat yakin maksimal (hukuman) bahkan hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk penggantian pidana, jika tidak dipenuhi dan sebagainya," katanya, di Jakarta, Rabu, 6 September 2023.

Mellisa merasa keyakinannya bukan sekadar harapan atau intuisi semata. Hal ini lantaran penganiayaan oleh Mario telah mengakibatkan situasi mengerikan terhadap kondisi kesehatan David. Korban tak bisa kembali ke tubuh normal seperti sedia kala. Ada penurunan fungsi dan perubahan signifikan yang tak dapat disembuhkan, usai David menerima pukulan dan tendangan bertubi di bagian belakang kepalanya.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Respons Menag Yaqut: Saya dan Mas Anies NKRI Harga Mati

"Mengingat kondisi David yang benar-benar menurut kami jauh dari batas normal, malah dokter sampaikan dengan tubuh sebesar itu sementara di dalam psikisnya itu psikis seorang anak balita anak 4-5 tahun. Ini butuh pendampingan, mungkin bisa jadi seumur hidupnya," kata Mellisa.

Mellisa lantas menyoroti perihal restitusi. Dia mengatakan pihak keluarga telah sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) tentang besaran nominal yang diembankan. Jika terdakwa tak mau bertanggung jawab membayar denda, maka, kata Mellisa, harus ada upaya paksa sebagaimana penjelasan majelis hakim dalam putusan.

"Penyitaan perampasan aset atau apapun bentuk-bentuk yang bisa dilakukan oleh majelis hakim sebagai upaya keadilan, termasuk akhirnya nanti, kalau memang tidak lagi ada upaya, menambah masa hukuman sebagai pengganti termasuk pencabutan hak-hak tertentu," ujar dia.

Bukan hanya itu, Mellisa juga menggarisbawahi hak-hak Mario yang sudah sepatutnya disunat sebagai seorang tahanan. Seperti dalam hak untuk dipilih memilih, serta hak remisi alias diskon masa hukuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat