kievskiy.org

Sidang Rafael Alun: Nama Mario Dandy Disebut dalam Dakwaan JPU, Beli Mobil Mewah Pakai Uang Haram

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret putra Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio dalam sidang dakwaannya, Rabu 30 Agustus 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, mereka mengatakan bahwa Mario Dandy bersama Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang korupsi untuk membeli mobil mewah.

"Terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.

Baca Juga: Gelap Mata Dimabuk Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Barang Milik Perusahaan

Dijelaskan jaksa, harga mobil yang dibeli Rafael dan Mario sebesar Rp2,1 miliar.

Tak hanya Toyota Land Cruiser, selama 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil mewah lainnya.

Kemudian, Rafael juga menggunakan uang haram tersebut untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta dengan menyamarkan pemilik modal. Nama pemilik modal adalah Irene Suheriani Suparman, ibu dari Rafael Alun.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Tidak Masuk DCS, DPRD Bandung Barat Tetap Proses Pengunduran Dirinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat