kievskiy.org

Istri hingga Tiga Anak Rafael Alun Terseret Kasus Pencucian Uang, Termasuk Mario Dandy

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjadi persidangan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjadi persidangan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mengungkapkan modus-modus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil penerimaan gratifikasi.

Pada surat dakwaan, Rafael Alun Trisambodo diketahui menggunakan nama ibunya Irene Suheriani Suparman, Ernie Meike Torondek, hingga ketiga anaknya Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Dharma untuk membeli sejumlah aset.

“Di tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) membeli 1 (satu) unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” ucap jaksa menambahkan.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi Dipakai Rafael Alun untuk Bangun Restoran dan Beli Mobil Mewah

Kemudian pada 2010,bertempat di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Rafael Alun membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 498 m persegi dari Ari Primawati selaku kuasa penjual seharga Rp398.482.000. Rafael membayar pembelian rumah tersebut dengan cara transfer ke rekening Toto Harjanto pada 8 September 2010.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan antara Irene Suheriani Suparman dan Ari Primawati sebagaimana AJB Nomor 54/2011 yang dibuat oleh Notaris Sugiharto,” ucap jaksa.

Pada 2010, bertempat di Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, Rafael Alun membeli 2 bidang tanah seluas 959 m persegi dan seluas 932 m persegi dari Wisnah Chairany selaku penjual se harga Rp3.000.000.000.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka jual beli dilakukan antara Irene Suheriani Suparman dengan Wisnah Chairany sebagaimana AJB Nomor 121/2010 dan AJB Nomor 122/2010 tanggal 25 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris/PAT Mustofa dengan harga masing-masing Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutur jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat