kievskiy.org

Jelang Vonis Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). /ANTARA/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengungkapkan pesan mengharukan untuk sang anak, Mario Dandy satrio, yang segera dijatuhi vonis atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Rafael Alun mengatakan, apapun putusa majelis hakim untuk anaknya, dia akan tetap mencintai Mario sebagaimana kasih sayang orang tua yang tiada batasnya. Hal ini dikatakan RAT usai menjalani sidang kasus korupsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Saya mengasihi Mario, dengan kasih saya yang tidak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai (kapanpun) apapun yang terjadi," kata dia, di PN Jakpus, Rabu, 6 September 2023.

Pernyataan tersebut sekaligus merupakan bentuk dukungan Rafael Alun bagi Mario, meski sebelum ini ia sempat mengatakan takkan membantu Mario membayar restitusi atas segala tindakan yang diperbuat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Bawa 555 Perubahan untuk Jabar, Pesan ke Bey Machmudin: 'Wayahna'

Adapun Mario Dandy akan menjalani sidang vonis besok, Kamis, 7 September 2023. Sidang vonis tersebut digelar setelah Mario Dandy mengajukan duplik.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis, 7 September minggu depan," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Sebelumnya Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selain hukuman bui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Mario Dandy membayar restitusi senilai Rp120 miliar subsider 7 tahun penjara.

Update Kasus RAT: Pengacara Sebut Kasus Kedaluwarsa

Baca Juga: Wajib Pasang Water Mist, Perusahaan Swasta di DKI Jakarta Diminta Koordinasi dengan BRIN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat