kievskiy.org

Pengacara Minta Majelis Hakim Tipikor Bebaskan Rafael Alun karena Kasusnya Kedaluwarsa

 Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor, Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, Rafael meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

Tim pengacara Rafael Alun mengatakan, dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan jaksa kepada kliennya telah kedaluwarsa.

“Kami Tim Penasihat Hukum Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo,” ujar tim pengacara Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

“Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.JKT.PST., gugur karena daluwarsa,” kata tim pengacara Rafael menambahkan.

Baca Juga: Yana Mulyana Jalani Sidang Kasus Suap Proyek Bandung Smart City Hari Ini 6 September 2023

Tim pengacara Rafael juga meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwan jaksa yang disangkakan kepada kliennya. Selain itu, tim pengacara turut meminta majelis hakim menyatakan penyidikan KPK terhadap kliennya tidak sah.

“Menyatakan untuk melepaskan beban diatasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga,” ujar tim pengacara.

Tim pengacara meminta supaya Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. Sekaligus membebaskan Rafael Alun dari Rumah Tahanan (Rutan). “Memulihkan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya,” ucap tim pengacara.

Baca Juga: Rafael Alun Akan Bacakan Nota Keberatan Usai Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Dalil Eksepsi Rafael Alun 

Tim pengacara menyatakan, seharusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Rafael diperiksa terlebih dulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebab, saat dimulainya penyidikan KPK, Rafael bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat